5 Pengirim Narkoba Ditangkap Polisi di Medan

Pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Utara menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus lima pengirim narkoba dalam serangkaian operasi terpisah di wilayah Medan dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Operasi penangkapan kelima pengirim narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yaitu antara tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam, 12 Mei, di sebuah loket bus di Medan Tembung, di mana seorang tersangka berinisial AN (28) ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu seberat 1 kilogram. Dua hari kemudian, pada Rabu, 14 Mei, dua tersangka lain, yakni RB (33) dan JS (29), dibekuk di kawasan Medan Amplas dengan barang bukti 500 gram ekstasi.

Penangkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei, ketika dua pengirim narkoba lainnya, berinisial FR (40) dan ZL (38), berhasil diringkus di sebuah gudang penyimpanan di Medan Labuhan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Kombes Pol. Jhonny Siahaan, SIK, MH, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dalam konferensi pers pada Sabtu, 18 Mei 2025, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita dari kelima tersangka mencapai 11 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. “Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan intelijen yang matang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Jhonny.

Kelima tersangka pengirim narkoba ini diduga merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi yang selama ini aktif memasok narkotika ke berbagai wilayah. Mereka kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Keberhasilan penangkapan kelima pengirim narkoba ini merupakan sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan pernah menyerah dalam memerangi kejahatan narkotika. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan bangsa. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat diharapkan untuk mendukung upaya penegakan hukum ini.