Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan senilai total Rp 2.4 miliar. Kegiatan musnahkan barang ilegal ini dilaksanakan pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Kota Medan. Berbagai jenis barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode beberapa bulan terakhir.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan musnahkan barang ilegal ini meliputi berbagai macam komoditas yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Di antaranya adalah ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, jutaan batang rokok polos tanpa pita cukai, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja, serta berbagai barang elektronik ilegal dan produk tekstil tanpa izin. Pemusnahan musnahkan barang ilegal ini dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barangnya, seperti pembakaran, pemecahan, dan penghancuran menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pemusnahan pada Rabu pagi, sekitar pukul 11.00 WIB, menegaskan bahwa kegiatan musnahkan barang ilegal ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam melindungi negara dari kerugian ekonomi dan dampak negatif peredaran barang ilegal. “Pemusnahan barang ilegal senilai Rp 2.4 miliar ini adalah hasil kerja keras petugas Bea Cukai di lapangan dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai hasil penindakan yang telah kami lakukan,” ujar Parjiya.
Lebih lanjut, Parjiya menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat (dalam kasus minuman keras dan rokok ilegal) serta keamanan negara (dalam kasus narkotika). Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan tidak membeli atau menggunakan barang-barang yang tidak jelas legalitasnya. Bea Cukai Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai demi melindungi kepentingan nasional. Kegiatan musnahkan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.