Medan, Sumatera Utara – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil melakukan penggerebekan dan bongkar sarang narkoba skala besar di sebuah kawasan padat penduduk di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025, sejak pukul 06.00 WIB hingga siang hari tersebut berhasil mengamankan 47 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penggerebekan untuk bongkar sarang narkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang marak di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pemetaan lokasi, petugas akhirnya bergerak serentak dan mengepung kawasan yang dikenal sebagai “kampung narkoba” tersebut.
Dalam operasi bongkar sarang narkoba yang melibatkan puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis, termasuk sabu-sabu seberat lebih dari 5 kilogram, ratusan butir pil ekstasi, dan sejumlah paket ganja siap edar. Selain itu, petugas juga menyita alat timbang digital, alat hisap sabu (bong), uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba, serta puluhan unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram mereka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (24/4/2025) pagi menyampaikan apresiasinya kepada tim yang berhasil bongkar sarang narkoba tersebut. “Ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar dan bandar narkoba,” tegas Kombes Pol. Riko.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Riko menjelaskan bahwa dari 47 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan bandar besar dan pengedar yang sudah lama menjadi target operasi. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik sarang narkoba ini, termasuk mencari tahu pemasok utama narkoba tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Keberhasilan bongkar sarang narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Medan.