Aksi Nekat Berujung Petaka! Curanmor Diringkus Warga di Medan

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, kali ini pelaku tidak berkutik setelah aksinya dipergoki dan digagalkan oleh warga setempat. Seorang pelaku curanmor diringkus massa saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik seorang warga di kawasan Medan Sunggal.

Peristiwa penangkapan pelaku curanmor diringkus ini terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Medan. Pelaku yang diketahui berinisial AR (24 tahun) diduga menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan sebuah minimarket. Namun, aksinya tersebut dilihat oleh seorang warga yang kemudian meneriakinya maling.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berhamburan keluar dan berhasil mengepung AR yang berusaha melarikan diri. Tanpa ampun, pelaku curanmor diringkus dan menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi kriminalitas di wilayah mereka. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Medan Sunggal segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga yang semakin beringas.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Siregar, membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku curanmor oleh warga tersebut. “Kami menerima laporan dari warga terkait adanya pelaku curanmor yang berhasil diamankan. Petugas kami segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan kunci लेटर T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelas Kompol Chandra saat memberikan keterangan di Mapolsek Medan Sunggal pada hari Selasa, 29 April 2025.

Lebih lanjut, Kompol Chandra mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing dengan menggunakan kunci ganda atau memasang alarm. Beliau juga mengapresiasi tindakan cepat warga yang berhasil menggagalkan aksi curanmor diringkus tersebut, namun tetap mengingatkan untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Sunggal untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki apakah pelaku merupakan pemain lama atau terlibat dalam jaringan curanmor lainnya di Kota Medan. Atas perbuatannya, AR terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Keberhasilan warga dalam menggagalkan aksi curanmor diringkus ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan semakin meningkat. Diharapkan, kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kota Medan. Pihak kepolisian juga terus berupaya meningkatkan patroli danMemberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana curanmor.