Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di beberapa sekolah akibat mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi isu nasional yang mendesak, menuntut adanya Evaluasi Menyeluruh dan segera. Insiden tragis yang terjadi di Jember pada 25 September 2025, di mana 16 siswa SDN mengalami mual dan muntah setelah menyantap hidangan, menjadi puncak gunung es dari serangkaian masalah tata kelola. Permasalahan ini bukan sekadar insiden keteledoran kecil, tetapi mencerminkan adanya lubang pengawasan yang serius dalam implementasi program berskala besar ini. Fokus kini tertuju pada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama, yang harus memberikan jawaban konkret atas kekhawatiran yang meluas di kalangan orang tua.
Menanggapi rentetan keracunan, Presiden secara langsung memanggil Kepala BGN pada 26 September 2025, mendesak agar penanganan kasus dilakukan dengan baik dan transparan, serta meminta agar masalah ini dianggap sebagai “masalah besar”. Salah satu temuan awal Komisi IX DPR RI, yang berencana memanggil BGN, Kemenkes, dan BPOM pada Rabu, 1 Oktober 2025, menyoroti lemahnya standardisasi dan pengawasan kualitas bahan baku serta proses pengolahan makanan. Di beberapa daerah, seperti di Bangkalan, Madura, tim penyalur menghadapi kesulitan logistik karena kondisi jalan berbatu di perbukitan, yang menyebabkan keterlambatan dan potensi penurunan kualitas makanan selama perjalanan, bahkan memaksa siswa membantu mengangkut kotak makan. Fakta-fakta lapangan ini memperkuat urgensi Evaluasi Menyeluruh yang mencakup aspek hulu hingga hilir.
Langkah solutif dari BGN mulai terlihat dengan dikeluarkannya larangan tegas penggunaan Ultra Processed Food (UPF) atau makanan ultra-proses, seperti sosis dan burger, sebagai menu dalam program MBG. Kebijakan ini merupakan respon cepat terhadap kritik ahli gizi yang mengusulkan agar menu dikonsultasikan dan bahkan dicicipi oleh kepala sekolah hingga orang tua sebelum dibagikan. Selain itu, BGN juga merilis hotline pengaduan pada hari Minggu, 28 September 2025, untuk menampung laporan langsung dari masyarakat. Namun, solusi ini dinilai belum cukup. Anggota DPR bahkan menyindir Wakil Kepala BGN bahwa “nangis tidak cukup, harus evaluasi,” menunjukkan bahwa lembaga legislatif menuntut solusi yang lebih substansial.
Para pakar hukum pidana telah memperingatkan bahwa BGN dan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) daerah berpotensi menghadapi tuntutan pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban keracunan. Tuntutan ini dapat diajukan oleh keluarga korban yang merasa dirugikan. Dalam konteks ini, Evaluasi Menyeluruh harus menghasilkan perbaikan tata kelola yang bersifat permanen, bukan sekadar penambalan sementara. Salah satu opsi yang didorong adalah pengalihan dana program kepada perbaikan fasilitas sekolah, seperti usulan orang tua murid di Jember, yang merasa lebih aman jika dana digunakan untuk fasilitas daripada penyediaan makanan yang berisiko.
Program MBG memiliki tujuan mulia untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk di kalangan siswa. Namun, jika pelaksanaannya terus diiringi keraguan terhadap keamanan pangan, tujuan tersebut akan sulit tercapai. Kepercayaan publik dan orang tua murid adalah kunci keberhasilan program ini. Oleh karena itu, BGN ditantang untuk membuktikan komitmen mereka melalui Evaluasi Menyeluruh yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan siswa sebagai prioritas utama.