Jukir Getok Harga 50 Ribu di Minimarket Medan Diperiksa Polisi

Seorang juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan praktik jukir getok harga sebesar Rp 50 ribu di area sebuah minimarket di Medan kini tengah dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Kejadian yang viral di media sosial ini meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Oknum jukir getok harga tersebut diduga memaksa sejumlah pengendara yang parkir di area minimarket untuk membayar tarif parkir yang tidak wajar.

Menurut keterangan AKP Bambang, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya getok harga ini dan segera melakukan penyelidikan. “Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai jukir yang meresahkan tersebut pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar lokasi minimarket di Jalan Krakatau, Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Lebih lanjut, AKP Bambang menjelaskan bahwa modus operandi jukir ini adalah dengan meminta tarif parkir yang jauh melebihi tarif parkir resmi, bahkan hingga mencapai Rp 50 ribu untuk sekali parkir. Para korban yang merasa terpaksa dan tidak ingin berurusan lebih lanjut akhirnya terpaksa membayar tarif yang tidak masuk akal tersebut. Pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari praktik jukir tersebut.

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial RS (48) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Timur. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban yang mengalami kejadian serupa. AKP Bambang mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban praktik jukir getok harga di wilayah Medan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar (pungli), termasuk praktik jukir getok harga yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerasan atau pungutan liar dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, praktik jukir getok harga di Kota Medan dapat diberantas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.