Sistem peradilan pidana anak di Indonesia kini tengah menghadapi pergeseran paradigma. Pendekatan lama yang berorientasi pada pembalasan (retributif) semakin dipertanyakan. Munculnya konsep keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih humanis dan efektif. Ini adalah perubahan fundamental dari fokus pada hukuman ke arah pemulihan dan reintegrasi.
Pendekatan retributif memandang bahwa tujuan utama hukuman adalah membalas kejahatan. Anak yang melakukan tindak pidana diperlakukan layaknya orang dewasa, yang berakibat pada pemenjaraan dan stigmatisasi. Pendekatan ini sering kali gagal mencegah residivisme dan justru memperburuk kondisi psikologis anak. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Keadilan restoratif menawarkan jalan lain. Fokusnya adalah memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Proses ini melibatkan mediasi, di mana korban dan pelaku bertemu untuk mencari solusi bersama. Pendekatan ini memungkinkan korban mendapatkan pemulihan, sementara pelaku belajar bertanggung jawab.
Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak sangat penting. Ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengamanatkan diversi dan mediasi. Proses ini harus menjadi pilihan pertama, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Tujuannya adalah mencegah anak terjerumus lebih dalam.
Menerapkan keadilan restoratif bukanlah tanpa tantangan. Dibutuhkan perubahan mindset dari aparat penegak hukum, dari yang terbiasa menghukum menjadi memfasilitasi rekonsiliasi. Pelatihan khusus dan dukungan psikologis harus diberikan untuk memastikan proses ini berjalan efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Peralihan dari pendekatan retributif ke keadilan restoratif adalah langkah maju yang signifikan. Ini menandakan bahwa negara menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak tidak lagi hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan merehabilitasi Kajian ulang sistem pidana anak ini merupakan momentum untuk menciptakan sistem yang lebih berpihak pada anak. Adopsi penuh keadilan restoratif akan mengurangi beban penjara dan biaya sosial. Dengan begitu, kita bisa membangun generasi penerus yang sadar akan kesalahan dan mampu bertanggung jawab tanpa harus kehilangan masa depan mereka.