Mahasiswa Medan Jadi Kurir Ganja, Polisi Amankan 135 Kg Ganja Siap Edar

Seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan karena menjadi kurir ganja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 135 kilogram yang siap edar. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Medan.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, pelaku yang berinisial DA (23) ditangkap di sebuah kampus di Jalan Setia Budi, Medan, pada hari Rabu, 31 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku diduga kuat merupakan jaringan pengedar ganja antarprovinsi.

“Pelaku merupakan kurir ganja yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada para pembeli. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar ganja lainnya,” ujar Kombes Pol Teddy Marbun.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti:

  • Lokasi Penangkapan: Sebuah kampus di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.
  • Waktu Penangkapan: Rabu, 31 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
  • Pelaku: DA (23), mahasiswa.
  • Barang Bukti: Ganja seberat 135 kilogram.
  • Pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kurir ganja lainnya.
  • Pihak kepolisian melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ganja.
  • Kurir ganja ini, akan dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Selain ganja seberat 135 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan ganja. Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan kurir ganja lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba hanya akan merusak masa depan generasi muda,” tambah Kombes Pol Teddy Marbun.

Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 1 hukuman mati. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak kampus untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para mahasiswa.