Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil pemuda ditangkap saat kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 5.76 kilogram. Pemuda ditangkap yang diketahui berinisial AR (23 tahun) diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Kamis siang, 1 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Proses penangkapan AR berlangsung relatif lancar. Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah besar paket bungkusan yang berisi ganja kering siap edar. Berat total ganja yang diamankan mencapai 5.76 kilogram, sebuah jumlah yang cukup besar dan mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. AR tidak dapat berkutik dan langsung digiring ke Markas Polrestabes Medan untuk menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kompol Fathir Mustafa, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pemuda ditangkap tersebut. Beliau menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan seorang pemuda ditangkap dengan barang bukti hampir enam kilogram ganja ini adalah bukti nyata dari upaya keras tim kami di lapangan,” ujar Kompol Fathir dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 2 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kompol Fathir menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan AR. Polisi akan mendalami dari mana AR mendapatkan ganja tersebut dan kepada siapa saja barang haram tersebut akan diedarkan. AR akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, penyimpanan, dan atau peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat, maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kota Medan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba.