Kabar tragis datang dari Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dengan penemuan mayat bayi yang dibuang di Dusun III, Desa Porehu, Kecamatan Porehu. Fakta yang lebih mengejutkan terungkap, pihak kepolisian menduga kuat bahwa bayi malang tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun yang berdomisili di wilayah tersebut. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan mendalam atas nasib remaja dan perlindungan anak.
Penemuan mayat bayi ini bermula dari laporan warga yang menemukan jasad bayi laki-laki tersebut terbungkus dalam kantong plastik hitam di pekarangan belakang rumah warga pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 06.00 Wita. Pihak kepolisian yang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif mengarah pada dugaan kuat keterlibatan seorang siswi SMP sebagai pelaku aborsi dan pembuangan bayi.
Berdasarkan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terungkap bahwa siswi SMP tersebut diduga melakukan aborsi dengan bantuan seorang wanita berinisial S (21 tahun). Motif di balik tindakan tragis ini diduga kuat karena pelaku panik dan malu akibat kehamilan di luar nikah. Pihak kepolisian telah mengamankan kedua terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku aborsi dan pembuangan bayi. Hal ini memunculkan pertanyaan mendesak mengenai perlindungan anak, pendidikan seksualitas yang komprehensif, serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kasus serupa. Pihak kepolisian akan melakukan pendampingan psikologis terhadap siswi SMP tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas sosial, perlindungan anak, dan psikolog.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Bambang Satriawan, melalui Kasat Reskrim AKP Gusti Komang Sulastra, membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku dan tengah melakukan pendalaman kasus ini. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal terkait aborsi dan pembuangan bayi, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penemuan mayat bayi ini adalah tragedi yang menyayat hati dan menjadi alarm bagi semua pihak. Kasus ini menekankan pentingnya perhatian dan pendampingan terhadap remaja, terutama terkait isu kesehatan reproduksi, pergaulan bebas, dan akses terhadap informasi yang benar.