Aksi nekat seorang petugas kebersihan (tukang sampah) yang mencuri motor milik seorang pegawai di sebuah showroom mobil di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, berakhir dengan penangkapan. Pelaku yang diketahui berinisial AS (32 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) showroom. Peristiwa mencuri motor ini terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025.
Informasi mengenai aksi mencuri motor ini bermula ketika seorang pegawai showroom mobil bernama Roni (28 tahun) menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di area belakang showroom hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria yang mengenakan seragam petugas kebersihan sedang mencuri motor miliknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci लेटर T. Berdasarkan rekaman tersebut, pihak showroom segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol. Chandra Yudha Pranata, dalam keterangannya kepada media pada Jumat siang, membenarkan adanya penangkapan seorang petugas sampah terkait kasus mencuri motor di showroom mobil. Beliau menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri seragam yang dikenakannya. Pelaku AS berhasil diamankan di kediamannya tidak jauh dari lokasi showroom beserta barang bukti sepeda motor curian.
Dari hasil interogasi, pelaku AS mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku melihat kesempatan saat kondisi showroom sepi dan berhasil merusak kunci kontak motor korban. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kunci लेटर T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Kompol. Chandra Yudha Pranata menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Medan Sunggal.
Kasus mencuri motor yang dilakukan oleh seorang petugas sampah ini cukup mengejutkan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan mereka dengan kunci ganda meskipun berada di area yang dianggap aman. Pelaku AS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai status pekerjaan pelaku.