Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dalam skala besar. Ratusan ribu ekor benih lobster ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah pesisir Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam operasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Sumut berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut puluhan box styrofoam berisi benih lobster ilegal. Sebanyak tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan benih lobster juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga kuat merupakan jaringan penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang telah lama beroperasi.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah mengumpulkan benih lobster dari nelayan di berbagai wilayah Sumatera Utara, kemudian mengemasnya untuk diselundupkan melalui jalur laut menuju negara tetangga. Upaya penyelundupan ini melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan dapat merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan lokal yang taat aturan yang ada di Indonesia.
Direktur Polairud Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Toni Nasution, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Belawan pagi ini, membenarkan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster tersebut. “Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster ilegal. Tiga orang pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa truk dan puluhan box berisi benih lobster. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Toni Nasution. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan untuk penanganan lebih lanjut terhadap benih lobster yang berhasil diamankan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pengelolaan sumber daya perikanan dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.