Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja di sebuah rumah kos. Penangkapan pemerkosa gadis ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Kasus pemerkosa gadis ini menjadi perhatian serius dan menuai kecaman dari masyarakat.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, S.I.K., penangkapan pemerkosa gadis yang diketahui berinisial AA (21 tahun) dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian pemerkosaan di Kecamatan Tanjung Morawa. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang pemerkosa gadis yang melakukan aksinya di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Morawa. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas laporan yang kami terima dari korban,” ujar Kompol Muhammad Firdaus saat memberikan keterangan di Mapolresta Deli Serdang pada Kamis, 24 April 2025.
Lebih lanjut, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa korban yang berinisial Bunga (nama samaran, 16 tahun) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku AA di kamar kosnya pada Selasa siang, 22 April 2025. Korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal. Pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosa gadis tersebut dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang seorang diri di kos.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Deli Serdang segera melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang cepat dan akurat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pemerkosa gadis tersebut kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Saat penangkapan, pelaku AA tidak melakukan perlawanan. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian pemerkosaan ini. Kompol Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus pemerkosa gadis ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari tindak kejahatan seksual.