Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dan menangkap empat warga Aceh di Lhokseumawe, Aceh. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Thailand ke wilayah Aceh. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Pada tanggal 11 Februari 2025, tim berhasil menangkap empat tersangka di Lhokseumawe, Aceh. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 135 kilogram yang berasal dari Thailand.
Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih buron. Jejak Fredy Pratama terendus dari aliran dana di rekening para tersangka.
“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama. Fredy ini masih sindikasi membuat hubungan kuat di Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Peran Para Tersangka:
- I:
- Merupakan seorang nelayan yang mengendalikan proses transaksi darat.
- Memberikan perintah kepada E untuk menjemput sabu di perairan Pantai Ujong Blang.
- E:
- Juga seorang nelayan, bertugas menjemput sabu di perairan.
- F dan M:
- Memiliki peran dalam pendistribusian sabu.
- B:
- Memberikan perintah kepada I, dan berada di Malaysia.
Upaya Pemberantasan Narkoba:
Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba lainnya dan menangkap para pelaku.
“Kita pasti membuka data TPPU, dengan data TPPU semua bisa terungkap. Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di TPPU. Pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” pungkas Brigjen Mukti.
Poin-poin Penting:
- Polri menangkap empat warga Aceh yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
- Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 135 kilogram dari Thailand.
- Para tersangka diduga kuat terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
- Polri terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba lainnya.
- Polri akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat.Sumber dan konten terkait