Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus digencarkan di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, seorang pria berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Medan, Sumatera Utara, akibat kedapatan Membawa Sabu seberat 3,1 kilogram. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Insiden penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Tersangka yang diidentifikasi berinisial RZ (38), warga Aceh Utara, telah menjadi target operasi setelah kepolisian menerima informasi intelijen mengenai aktivitasnya yang diduga sebagai kurir narkoba. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kompol Anto Wibowo, S.IK., M.H., langsung melakukan pengintaian dan penyergapan saat RZ terbukti Membawa Sabu dalam jumlah besar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 3,1 kilogram yang disimpan dalam kemasan teh China di dalam tas ransel yang dibawa oleh RZ. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, RZ mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan upah besar jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke pemesan di Medan. Jaringan di balik RZ kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap bandar besar dan mata rantai peredaran narkoba lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Arya Dharma, S.IK., M.Hum., dalam konferensi pers pada hari Jumat, 16 Mei 2025, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Medan dari narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam kasus Membawa Sabu atau mengedarkannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Arya Dharma.
Tersangka RZ kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus Membawa Sabu ini kembali mengingatkan kita akan bahaya narkotika dan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.