Aksi pencurian berujung kekerasan terjadi di sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial JS (35 tahun) nekat menikam penjaga toko setelah aksinya mencuri beberapa botol minuman keras (miras) diketahui. Akibat kejadian ini, penjaga toko bernama Indra (28 tahun) mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pria tikam penjaga tersebut.
Kronologi kejadian bermula ketika JS masuk ke dalam minimarket dan mengambil beberapa botol miras dari rak. Saat hendak keluar tanpa membayar, aksinya tersebut dipergoki oleh korban Indra yang sedang bertugas menjaga kasir. Korban berusaha menghentikan pelaku, namun pelaku justru kalap dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Tanpa ragu, pria tikam penjaga tersebut menusukkan pisaunya ke arah perut korban.
“Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya tersungkur akibat luka tusukan. Pelaku kemudian melarikan diri,” ujar Kompol Rona Tambunan (nama fiktif), Kapolsek Medan Baru, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Baru pada Jumat pagi, 11 April 2025. Warga dan karyawan minimarket lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berbekal ciri-ciri pelaku yang didapatkan, polisi melakukan pengejaran dan berhasil pria tikam penjaga tersebut di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penikaman dan beberapa botol miras yang dicuri. Saat diinterogasi, pelaku JS mengakui perbuatannya. Ia mengaku panik dan nekat melakukan penikaman karena takut ditangkap setelah ketahuan mencuri.
Akibat perbuatannya, pria tikam penjaga tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian menyayangkan tindakan pelaku yang melakukan kekerasan hanya karena ketahuan mencuri barang yang tidak seberapa nilainya.
Sementara itu, korban Indra saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan. Kondisinya dilaporkan stabil namun masih memerlukan observasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik toko dan karyawan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kasus pria tikam penjaga ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya tindakan main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum.