Pengesahan sebuah regulasi yang sensitif seringkali dilakukan di tengah sorotan publik yang minim, dan hal ini kembali terjadi. Pada Kamis dini hari, 14 November 2024, tepat pukul 00.15 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber dan Data Pribadi (KSDP) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil melalui voting terbuka di Sidang Paripurna yang dihadiri oleh 350 dari 575 anggota dewan. Pengesahan di waktu yang tidak lazim ini segera memicu gelombang protes dan reaksi keras dari berbagai pihak. Para aktivis menilai, pengesahan RUU Kontroversial ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik, padahal substansi di dalamnya berpotensi membatasi hak sipil dan privasi masyarakat secara luas.
Substansi utama yang menjadi keberatan kelompok sipil terletak pada Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) dari RUU KSDP. Pasal 33 ayat (1) memberikan kewenangan luas kepada Badan Siber Nasional (BSN) untuk melakukan intersepsi komunikasi tanpa perintah pengadilan dalam kondisi tertentu, yang dianggap melanggar prinsip due process of law. Sementara itu, Pasal 45 ayat (2) mengatur hukuman pidana bagi penyebar ‘informasi yang meresahkan publik’ dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pembatasan Digital (KOMASDIG), sebuah gabungan dari 15 lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengecam keras poin-poin tersebut. Juru bicara KOMASDIG, Bapak Ferry Kurniawan, dalam konferensi pers darurat pada Jumat pagi, 14 November 2024, menyatakan, “Pengesahan RUU Kontroversial ini adalah kemunduran demokrasi. DPR telah mengabaikan 15.000 lebih masukan publik yang kami kumpulkan dalam tiga bulan terakhir.”
Protes terhadap pengesahan RUU Kontroversial ini tidak hanya berhenti pada pernyataan. Pada Jumat sore, 15 November 2024, ribuan massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Parlemen. Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut sempat diwarnai kericuhan kecil ketika beberapa demonstran mencoba merangsek masuk ke dalam gerbang utama. Aparat kepolisian, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (KABAGOPS) Polres Metropolitan Jakarta Pusat, Kompol Hari Sudibyo, segera memperketat pengamanan dengan menurunkan 1.500 personel gabungan. Kompol Hari Sudibyo memastikan bahwa pihaknya akan menjamin keamanan unjuk rasa asalkan berjalan damai dan tidak melanggar hukum.
Menanggapi gelombang kritik ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bapak Bambang Suryanto, membela keputusan pengesahan tersebut. Dalam wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi pada Sabtu malam, 16 November 2024, beliau menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KSDP sudah berjalan sesuai mekanisme dan telah melibatkan banyak ahli. Menurutnya, RUU Kontroversial ini justru mendesak untuk disahkan guna melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber yang semakin kompleks. Data dari Badan Intelijen Negara (BIN) per Oktober 2024 mencatat adanya peningkatan serangan siber sebesar 40% dalam enam bulan terakhir, terutama menargetkan infrastruktur vital pemerintah. Terlepas dari pembelaan tersebut, desakan agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sebagian pasal krusial dalam undang-undang yang baru disahkan ini terus menguat dari berbagai elemen masyarakat.